Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara LBH Law Justice dengan PN Semarang

    Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara LBH Law Justice dengan PN Semarang
    Pengadilan Negeri Semarang Telah Dilaksanakan Penandatanganan MOU, Perjanjian Kerjasama Antara Pos Pelayanan Hukum (Posbakum) LBH Law Justice Semarang Dengan Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (23/01/2024).

    KOTA SEMARANG- Diruang Command Center Pengadilan Negeri Semarang telah dilaksanakan penandatanganan MOU, perjanjian kerjasama antara Pos Pelayanan Hukum (Posbakum) LBH Law Justice Semarang dengan Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (23/01/2024), pukul 09.30 WIB.

    Diketahui acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Frida Ariyani. S.H., M.Hum, Hakim Pengawas Posyankum, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Direktur LBH L&J Semarang Rizka Abdurrahman, S.H., M.H., C.Med, CLMC, CCA beserta Tim.

    Dalam kesempatan, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Frida Ariyani. S.H., M.Hum berpesan agar LBH L & J Semarang senantiasa profesional dan menerapkan SMAP dan menjalankan peraturan serta berkenaan dengan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu.

    "Adanya MOU ini, LBH L & J senantiasan profesional dan menerapkan SMAP dan menjalankan peraturan serta berkenaan dengan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, " pesan Dr. Frida Ariyani, Ketua Pengadilan Negeri Semarang itu.

    Kepada awak media Direktur LBH L&J Semarang Rizka Abdurrahman, S.H., M.H., C.Med, CLMC, CCA mengatakan, peranan Posbankum sangat penting dalam menunjang pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan mengingat jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Semarang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

    "Sehingga implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum bisa benar-benar bermanfaat dan bisa di manfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kota Semarang, " terang Rizka

    Lanjut Rizka mengungkapkan, sebagian masyarakat Kota Semarang yang awam hukum dalam mengajukan perkaranya ke Pengadilan sering kali dihadapkan pada aturan dan bahasa hukum yang kadang terkesan kaku dan prosedural.

    Rizka juga menjelaskan dalam tahapan litigasi maupun non litigasi, semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum itu sendiri atau jika tidak permohonan atau gugatan yang diajukan akan ditolak pengadilan padahal bisa jadi hanya karena tidak memenuhi aspek prosedural hukum.

    Ia menambahkan persamaan di hadapan hukum harus disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal treatment), salah satu bentuk adanya persamaan perlakuan adalah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat khususnya Kota Semarang.

    "Inilah bentuk kemitraan kami LBH Law Justice dengan Pengadilan Negeri Semarang dalam membantu masyarakat, " pungkas Rizka Abdurahman.

    Editor      : JIS Agung 

    Sumber   : Andi 

    kota semarang jateng pengadilan negeri semarang lbh law justice
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Berkunjung ke Rumah Adat Jew, Kepala Suku:...

    Artikel Berikutnya

    Lewat Ngopi Bareng, Satgas Mobile Yonif...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Tags